Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melaluibBupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri (IDP) melakukan launching pelaksanaan Pemilihan 53 Kepala Desa serentak secara bergelombang di Kabupaten Bima tahun 2018 yang dilaksanakan di aula kantor Bupati Bima pada hari Rabu (25/7). Momentum ini ditandai dengan pemukulan Gong oleh Bupati Bima sebagai tanda launching Pilkades Serentak Tahun 2018.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Bima, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, unsur FKPD, Sekda, para Asisten, Kabag, Kepala DPMDES beserta jajaranya, camat, serta seluruh unsur Muspika kecamatan, para kepala desa, serta anggota BPD Desa. "Pelaksanaan pemilihan kepala desa merupakan sebuah proses untuk mencapai tujuan dalam menghasilkan kepala desa terpilih yang berkualitas dan sesuai dengan harapan masyarakat," ungkap Bupati saat launching berlangsung.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 23 tahun 2018 tentang waktu pemilihan kepala desa serentak bergelombang di Kabupaten Bima untuk gelombang pertama akan dilaksanakan pada tahun 2018, gelombang kedua akan dilaksanakan pada tahun 2019 serta gelombang ketiga akan dilaksanakan tahun 2022. Pada tahun 2018 ini ada 53 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak dan tahun 2019 akan dilaksanakan sebanyak 82 desa dengan harapan penyelenggaran pemilihan kepala desa serentak akan berangsung secarademokratis dan menghasilan pimpinan pemerintahan desa yang berkualitas. "Untuk itu, diperlukan partisipasi aktif masyarakat dalam menyukseskan agenda ini karena masyarakat mempunyai peran penting dalam menentukan arah kebijakan pemerintahan desa," ucapynya.
Maka dari itu, Bupati menghaapkan kepada seluruh stakeholder yang terlibat dalam proses pemilihan Kepala Desa serentak agar berpegang pada prinsip sukses yang diantaranya prinsip sukses berpatisipasi, sukses regulasi dan sukses pemilihan kepala desa yang dvinitive dengan tetap menjaga silaturahmi, keamanan dan ketertiban dalam arti luas. Dalam pemilihan kepala desa nanti, masyarakat yang melaksanakan pemilihan kepala desa diwajibkan mempunya KTP elekstronik, hal ini dikarenakan salah satu persyarakatan yang harus dimiliki oleh masyarakat. "Sebab idak digunakan lagi persyaratan domisili paling kurang 1 (satu) tahun dan surat kelakuan baik dari kepolisian bagi calon kepala desa," imbuhnya.asarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 23 tahun 2018 tentang waktu pemilihan kepala desa serentak bergelombang di Kabupaten Bima untuk gelombang pertama akan dilaksanakan pada tahun 2018, gelombang kedua akan dilaksanakan pada tahun 2019 serta gelombang ketiga akan dilaksanakan tahun 2022. Pada tahun 2018 ini ada 53 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak dan tahun 2019 akan dilaksanakan sebanyak 82 desa dengan harapan penyelenggaran pemilihan kepala desa serentak akan berangsung secarademokratis dan menghasilan pimpinan pemerintahan desa yang berkualitas. "Untuk itu, diperlukan partisipasi aktif masyarakat dalam menyukseskan agenda ini karena masyarakat mempunyai peran penting dalam menentukan arah kebijakan pemerintahan desa," ucapynya.
Maka dari itu, Bupati menghaapkan kepada seluruh stakeholder yang terlibat dalam proses pemilihan Kepala Desa serentak agar berpegang pada prinsip sukses yang diantaranya prinsip sukses berpatisipasi, sukses regulasi dan sukses pemilihan kepala desa yang dvinitive dengan tetap menjaga silaturahmi, keamanan dan ketertiban dalam arti luas. Dalam pemilihan kepala desa nanti, masyarakat yang melaksanakan pemilihan kepala desa diwajibkan mempunya KTP elekstronik, hal ini dikarenakan salah satu persyarakatan yang harus dimiliki oleh masyarakat. "Sebab idak digunakan lagi persyaratan domisili paling kurang 1 (satu) tahun dan surat kelakuan baik dari kepolisian bagi calon kepala desa," imbuhnya.





